Senin, 22 September 2014

Tugas Pemandu STBM Kabupaten

Pemandu STBM Kabupaten akan berperan sebagai pelaku program Pamsimas II Komponen Kesehatan, pendorong (enabler) penerapan STBM pada wilayah kabupaten. Secara khusus, Pemandu STBM Kabupaten akan  bertanggungjawab terhadap tugas-tugas sebagai berikut:

1     Pelaku program Pamsimas II (Komponen Kesehatan) di wilayah Kabupaten/Kota:
1)    Pelaksanaan pemberdayaan
1.    Menyusun rencana komprehensif fasilitasi kepada pelaku program STBM di wilayah kerja Kabupaten/Kota untuk disepakati bersama dengan Dinas Kesehatan dan Koordinator Kabupaten/Kota (DMS).
2.     Memfasilitasi Dinas Kesehatan dan pengelola program Pamsimas II (Pakem dan DPMU) dalam menyiapkan strategi pencapaian target kinerja (KPI) program Pamsimas komponen kesehatan.
3.    Mendukung kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan program Pamsimas II dan penerapan STBM skala district wide (misalnya memastikan elemen STBM dalam PJM Proaksi, RKM dan RAD AMPL).

2)    Pelaksanaan kemajuan program Pamsimas II Komponen (kesehatan)
1.        Membantu Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyiapkan laporan bulanan pelaksanaan STBM / KPI Pamsimas komponen kesehatan secara berkala (dokumen laporan deskriptif maupun analitik)
2.       Membantu pemerintah daerah (dinas kesehatan) Kabupaten/Kota untuk membangun sistem monitoring dan update data STBM/KPI Pamsimas komponen Kesehatan semakin berkualitas dan valid.
3.       Update data MIS khususnya data capaian KPI Komponen kesehatan secara berkala

2     Pendorong (enabler) penerapan STBM di wilayah kabupaten

A.   Peningkatan kebutuhan dan permintaan sanitasi
1.    Memberikan bantuan teknis dan keterampilan kepada petugas lapangan (sanitarian) dan kader kesehatan lainnya dalam menerapkan metode pemicuan perubahan perilaku dan peningkatan akses sanitasi.
2.    Mengevaluasi kualitas pemicuan sanitarian (memanfaatkan data MIS Pamsimas/STBM peningkatan akses sanitasi dan capaian SBS serta capaian penerapan CTPS).
3.     Berdasarkan hasil evaluasi kualitas pemicuan, memberikan pelatihan penyegaran (refreshing training) kepada para sanitarian dan kader kesehatan lainnya.
4.    Membantu dinas kesehatan Kabupaten/Kota dalam merancang promosi sanitasi dan memanfaatkan media komunikasi untuk upaya perubahan perilaku.
5.    Membantu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan review pembelajaran dari proses peningkatan kebutuhan dan permintaan sanitasi di tingkat Kabupaten/Kota/Kecamatan.
B. Peningkatan penyediaan sanitasi

1.    Mengidentifikasi dan membangun jejaring pasar sanitasi yang meliputi pelaku supply seperti toko material sanitasi dan produsen lokal untuk merespon permintaan dari masyarakat.
2.    Bersama dengan pemerintah daerah memfasilitasi pelatihanwirausaha sanitasi.
3.    Membangun kapasitas pemerintah daerah dalam melakukan proses pemantauan perkembangan wirausaha terlatih.
4.    Berdasarkan hasil pantauan, bersama-sama dengan tim pemasaran sanitasi merumuskan dan memfasilitasi upaya pendampingan lanjutan bagi wirausaha terlatih.
5.    Mengidentifikasi dan melakukan upgrade peta sanitasi secara berkala.
C.  Penciptaan Iingkungan yang kondusif

1.    Membantu kab/kota dalam mengembangkan strategi perluasan program STBM, khususnya pilar 1 dan 2 di wilayah kerja kabupaten/kota dalam pelaksanaan Pamsimas II
2.    Berkolaborasi dan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat untuk mengelola kegiatan STBM dalam implementasi Program Pamsimas II.
3.    Membantu staf Monitoring dan Evaluasi (M&E) Kabupaten/Kota dalam memberikan on the job training dan/atau coaching kepada petugas Puskesmas mengenai palaksanaan system Monitoring STBM.
4.    Bersama dengan staf M&E Kabupaten/Kota, memastikan sistem monitoring dan update data STBM (KPI) berjalan dengan baik.
5.    Mendemonstrasikan cara menganalisis data dan menguatkan staff kabupaten/kota yang berkepentingan dalam memanfaatkan data monitoring dan memberikan masukan untuk perencanaan, analisis perbaikan program dan evaluasi kegiatan.
6.    Membantu pemerintah daerah untuk mengembangkan sistem penghargaan yang tepat sebagai upaya perluasan dari program sanitasi total berbasis masyarakat (STBM).
7.    Mengembangkan kerjasama dengan lembaga/konsultan lainnya yang berbasis di Kabupaten/Kota untuk melakukan kegiatan terkait STBM.
8.    Mendukung DPMU Kesehatan dalam pengelolaan program, perencanaan dan penyusunan jadwal implementasi program
9.     Mendukung DPMU dalam penyusunan laporan program tingkat kabupaten terkait progress pelaksanaan program di kabupaten/kota

10. Menyusun laporan individual Pemandu STBM kabupaten

Tidak ada komentar:

Posting Komentar