Pemandu STBM Kabupaten akan berperan
sebagai pelaku program Pamsimas II Komponen Kesehatan, pendorong (enabler)
penerapan STBM pada wilayah kabupaten. Secara khusus, Pemandu STBM Kabupaten
akan bertanggungjawab terhadap
tugas-tugas sebagai berikut:
1 Pelaku
program Pamsimas II (Komponen Kesehatan) di wilayah Kabupaten/Kota:
1)
Pelaksanaan
pemberdayaan
1.
Menyusun
rencana komprehensif fasilitasi kepada pelaku program STBM di wilayah kerja
Kabupaten/Kota untuk disepakati bersama dengan Dinas Kesehatan dan Koordinator
Kabupaten/Kota (DMS).
2.
Memfasilitasi Dinas Kesehatan dan pengelola
program Pamsimas II (Pakem dan DPMU) dalam menyiapkan strategi pencapaian
target kinerja (KPI) program Pamsimas komponen kesehatan.
3.
Mendukung
kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan program Pamsimas II
dan penerapan STBM skala district wide (misalnya memastikan elemen STBM dalam
PJM Proaksi, RKM dan RAD AMPL).
2)
Pelaksanaan
kemajuan program Pamsimas II Komponen (kesehatan)
1.
Membantu Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
menyiapkan laporan bulanan pelaksanaan STBM / KPI Pamsimas komponen kesehatan
secara berkala (dokumen laporan deskriptif maupun analitik)
2.
Membantu
pemerintah daerah (dinas kesehatan) Kabupaten/Kota untuk membangun sistem
monitoring dan update data STBM/KPI Pamsimas komponen Kesehatan semakin
berkualitas dan valid.
3.
Update
data MIS khususnya data capaian KPI Komponen kesehatan secara berkala
2 Pendorong
(enabler) penerapan STBM di wilayah kabupaten
A. Peningkatan
kebutuhan dan permintaan sanitasi
1.
Memberikan
bantuan teknis dan keterampilan kepada petugas lapangan (sanitarian) dan kader
kesehatan lainnya dalam menerapkan metode pemicuan perubahan perilaku dan
peningkatan akses sanitasi.
2.
Mengevaluasi
kualitas pemicuan sanitarian (memanfaatkan data MIS Pamsimas/STBM peningkatan
akses sanitasi dan capaian SBS serta capaian penerapan CTPS).
3.
Berdasarkan hasil evaluasi kualitas pemicuan,
memberikan pelatihan penyegaran (refreshing training) kepada para sanitarian
dan kader kesehatan lainnya.
4.
Membantu
dinas kesehatan Kabupaten/Kota dalam merancang promosi sanitasi dan
memanfaatkan media komunikasi untuk upaya perubahan perilaku.
5.
Membantu
Kabupaten/Kota dalam melaksanakan review pembelajaran dari proses peningkatan
kebutuhan dan permintaan sanitasi di tingkat Kabupaten/Kota/Kecamatan.
B. Peningkatan
penyediaan sanitasi
1.
Mengidentifikasi
dan membangun jejaring pasar sanitasi yang meliputi pelaku supply seperti toko
material sanitasi dan produsen lokal untuk merespon permintaan dari masyarakat.
2.
Bersama
dengan pemerintah daerah memfasilitasi pelatihanwirausaha sanitasi.
3.
Membangun
kapasitas pemerintah daerah dalam melakukan proses pemantauan perkembangan
wirausaha terlatih.
4.
Berdasarkan
hasil pantauan, bersama-sama dengan tim pemasaran sanitasi merumuskan dan
memfasilitasi upaya pendampingan lanjutan bagi wirausaha terlatih.
5.
Mengidentifikasi
dan melakukan upgrade peta sanitasi secara berkala.
C. Penciptaan Iingkungan yang kondusif
1.
Membantu
kab/kota dalam mengembangkan strategi perluasan program STBM, khususnya pilar 1
dan 2 di wilayah kerja kabupaten/kota dalam pelaksanaan Pamsimas II
2.
Berkolaborasi
dan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat untuk mengelola kegiatan
STBM dalam implementasi Program Pamsimas II.
3.
Membantu
staf Monitoring dan Evaluasi (M&E) Kabupaten/Kota dalam memberikan on the
job training dan/atau coaching kepada petugas Puskesmas mengenai palaksanaan
system Monitoring STBM.
4.
Bersama
dengan staf M&E Kabupaten/Kota, memastikan sistem monitoring dan update
data STBM (KPI) berjalan dengan baik.
5.
Mendemonstrasikan
cara menganalisis data dan menguatkan staff kabupaten/kota yang berkepentingan
dalam memanfaatkan data monitoring dan memberikan masukan untuk perencanaan,
analisis perbaikan program dan evaluasi kegiatan.
6.
Membantu
pemerintah daerah untuk mengembangkan sistem penghargaan yang tepat sebagai
upaya perluasan dari program sanitasi total berbasis masyarakat (STBM).
7.
Mengembangkan
kerjasama dengan lembaga/konsultan lainnya yang berbasis di Kabupaten/Kota
untuk melakukan kegiatan terkait STBM.
8.
Mendukung
DPMU Kesehatan dalam pengelolaan program, perencanaan dan penyusunan jadwal
implementasi program
9.
Mendukung DPMU dalam penyusunan laporan
program tingkat kabupaten terkait progress pelaksanaan program di
kabupaten/kota
10. Menyusun laporan
individual Pemandu STBM kabupaten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar